Kode Banner/Iklan Anda Di sini !
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
Di Susun
O
L
E
H
IBNU SYUKUR (1302120086)
MUNZIR BASYIR (1302120056)
GUSTI HIBBUL NANDA (1302120060)
Dosen pembimbing :
M.THAIB ZAKARIA SE.M.Hum
Universitas Muhammadiyah Aceh
Fakultas Ekonomi Manajemen
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”PENDIDIKAN PANCASILA”.
Dalam
penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena
itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kakak-kakak dan
Abang-abang segenap Dosen pembimbing (Pak Ihsan,Bu khusniah) yang telah
memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah
semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit
kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas
dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat
lebih baik lagi.
Akhir
kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Banda Aceh, 18 September 2013
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................................i
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ii
DAFTAR
ISI .........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1
1.a. Latar Belakang Masalah
.......................................................................................1
1.b. Batasan Masalah ...................................................................................................1
1.c. Tujuan Yang Ingin
Disampaikan ..........................................................................1
BAB II PENDIDIKAN PANCASILA...............................................................................4
2.a.Pendidikan
Pancasila ..............................................................................................4
2.b. Latar Belakang
Pendidikan Pancasila Di Pergurauan Tinggi ...............................4
2.c.Landasan Pendidikan
Pancasila...............................................................................5
2.d. Landasan
Historis Pendidikan Pancasila..........................................................5
2.e. Landasan Kultural.........................................................................................5
2.f. Landasan Yuridis...........................................................................................6
BAB III TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
3.a. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
........................................................8
3.b Pancasila
sebagai Dasar Negara.............................................................................8
BAB IV PENUTUP ............................................................................................................27
4.a. Kesimpulan
...........................................................................................................27
4.b. Saran
.....................................................................................................................29
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................31
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam
penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di
bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2.Latar Belakang Pancasila di Perguruan Tinggi..?
2.Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa dan Negara ?
3.Landasan PendidikanPancasila ?
4.Tujuan Pendidikan Pancasila ?
C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam
penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2.Pengertian Pendidikan Pancasila
3. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi
yaitu sebagai pandangan hidup dan
sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan
keduanya.Dan ingin mendalami atau menggali arti dari sila-sila Pancasila
4.Latar Belakang Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi
5.Tujuan Pendidikan Pancasila
BAB II
PENDIDIKAN PANCASILA
A.Pendidikan Pancasila
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan
Pancasila Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
yang memiliki arti Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah dasar filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan
Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik.
B.Latar
Belakang Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi
§ Tahun
1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi.
§ Pemilu
belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
§ Tahun
1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
§ Dewan
erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan
§ Kecenderungan
pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di
Asia, mislanya jepang, Indonesia.
§ Era
goalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan
Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
§ Generasi
muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.
Kemudian
muncul penelitian penelitian daei berbagai Negara di Dunia, yaitu :
§ Perlunya
melakukan kajian ulang terhadap prinsip – prinsip dan tujuan pendidikan di
Indonesia. UUD 1945 : 27( WNI wajib membela Negara)
§ Hasil
penelitian menunjukkan gambaran yang beragam tentang prakte operasionalisasi
pendidikan di berbagai Negara.
§ Pendidikan
kewarganegaraan di Australia meliputi 3 mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan
Sejarah.
§ Di hongkong
pendidikan kewraganegaraan merupakan mata pelajaran pilihan melalui pelajaran
eksra kurikuler, papan display, dan diskusi – diskusi tingkat sekolahan.
§ Di
Jepang pendidikan Kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan moral, agama,
serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan mapel wajib.
§ Di
Taiwan mapel wajibnya yaitu ; sejarah, politik, bidang studi ekonomi,
sosiologi, kewarganegaraan.
§ Di
Indonesia menggunakan separate approach ( berdiri sendiri ) melalui mapel
khusus yaitu ; Pkn, Mata kuliah dasar khusus untuk Perguruan Tinggi ( Pancasila
dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut gagal karena terlalu
normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan tak demokratis.
§ Beberapa
kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa perubahan paradigm dalam civic
education yang dikembangkan di lembaga pendidikanPerubahan dalam paradigm
materi diarahkan secara sistematis pada pengembangan wacana demokrasi
yang berkembang, sednagkan perubahan paradigm metodologis di arahkan untuk mengembangkan
daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas – kelas yang partisipatif
sehingga mereka benar benar dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran
mereka.
§ Latar
belakang di atas member pengertian akan pentingnya civic education di Indonesia
atas pertimbangan lemahnya nilai – nilai good citizen pada masyarakat yang
sedang mengalami transformasi dan nilai – nilai otoritarianisme ke nilai nilai
demokrasi.
§ Dengan
demikian perlu civic education sebagai salah satu jalan terbaik mengubah
mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga Negara yang partisipatif di
negerinya sendiri.
§ Sala
satu peluang dalam mengembangkan civic education di Indonesia adalah melalui
lembaga perguruan tinggi,Perguruan tinggi memiliki akses yang kuat dengan
masyarakat, akrena kepercayaan masyarakat bahwa perguruan tinggi merupakan
wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang di aplikasikan melalui Tri
Dharama Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada
masyarakat.Di samping itu perguruan tinggi juga memiliki aksesa yang kuat untuk
melibatkan elemen – elemen bangsa yang lain, seperti LSM.Semangat dan jiwa yang
tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30),
serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI
selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa
Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara.
Dekratisasi dalam
bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara
memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa
kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak
lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui
upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam era reformasi, berturut-turut
dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti
No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan
secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan
Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama
merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
C. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Suatu bangsa memiliki ideologi dan
pandangan hidup sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses
sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit
sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa
Indonesia menemukan jati dirinya, yang oleh para pendiri Negara kita dirumuskan
dalam suatu rumusan, yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama
Pancasila.
Bangsa Indonesia harus memiliki
visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di
tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki
nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan
melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran
berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Oleh karena itu secara historis
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Makanya asal mula nilai-nilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena
itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses
sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan,
sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik
Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam perjalanan ketatanegaraan
Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti
UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi
UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan
ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini
menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling
tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia
tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan
hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa
adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa
itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di
luar.
Kemudian Pancasila sebagai
kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai
yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.4 Sebagai hasil pemikiran dari
tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila
tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung
nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan
demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan
perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.
Landasan yuridis pendidikan
Pancasila dapat dideskripsikan sebagai berikut:
·
Dalam peraturan pemerintah No. 60
tahun 1999 tentang Pendidikan tinggi pasal 13 (ayat 2) ditetapkan bahwa
kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Perkuliahan Pendidikan Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Dirjen
Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 467/DIKTI/1999, yang
merupakan penyempurnaan Keputusan Dirjen Dikti No. 356/DIKTI/1995.
·
Dalam SK Dirjen Dikti No.
467/DIKTI/1999 dijelaskan antara lain, (pasal 3) bahwa Pendidikan Pancasila
dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila
sebagai filsafat/tata nilai bangsa, sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional
dengan segala implikasinya. Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi, sebagai mana kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus Pendidikan
Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, banyak mengalami perubahan
untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa
dan Negara yang berlangsung serta sangat pesat disertai dengan pola kehidupan
masyarakat.
·
Selanjutnya Pendidikan Pancasila
untuk Perguruan Tinggi, didasarkan pada SK Dirjen Dikti Depdiknas No.
265/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di
Indonesia, yang kemudian diganti oleh SK Dirjen Dikti Depdiknas No.
38/DIKTI/KEP/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang merupakan penjabaran
dari SK Mendiknas No. 232 N/2000 dan ditopang oleh SK Mendiknas No. 045 N/2002
tentang kurikulum inti pendidikan tinggi.
Notonagaro menyatakan bahwa
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kebenaran ilmiah, filosofis dan
religious.Kebenaran Pancasila secara filosofis karena nilai-nilai Pancasila
bersumber dari kodrat manusia. Nilai ketuhanan bersumber dari kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Sedangkan nilai kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, (demokrasi) dan keadilan merupakan sesuatu yang
didambakan oleh setiap manusia.
Pancasila dikatakan sebagai dasar
filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara yang harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila. Dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi,
bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai yaitu Pancasila sebagai
sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional.
Kurangnya keteladanan dari penyelenggara negara dalam bidang moral, juga
menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pendidikan kurang berhasil membentuk
generasi muda menjadi pribadi yang mulia.
Secara filosofis dan objektif,
nilai-nilai yang dituang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofis bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Menurut pendirinya
negara Indonesia, dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
bangsa berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha
mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh
karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai
tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Melalui forum sidang BPUPKI dan PKI
tahun 1945, oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) RI, diinginkan agar
pancasila dapat menjadi “dasar yang kekal dan abadi”, filosofisehe, gronslog,
pengatur, pengisi, dan pengaruh hubungan hidup kita terhadap pribadi sendiri,
terhadap sesama bangsa,terhadap pemilikan materil, terhadap alam semesta dan
akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun era reformasi sekarang ini,
gugatan terhadap Pancasila sedang ramai diperdebatkan dan dalam sidang istimewa
tanggal 13 Desember 1998, MPR telah mengeluarkan TAP MPR/NO. II/MPR/1978
tentang P-4, namun kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi negara
disepakati oleh anak bangsa untuk tetap dipertahankan, malahan mengusulkan agar
reformasi itu diorintasikan pada upaya pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
dalam berbagai bidang kehidupan.
Sebagai konsekwensi lebih jauh
ialah “Pendidikan Pancasila” di Perguruan Tinggi di Indonesia masih terus
dilaksanakan, namun sangat perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan baik metode
maupun substansinya. Salah satu metode pengajaran Pancasila di Perguruan tinggi
ialah “metode saintifik” atau “metode filosofis”, yang menempatkan kebebasan
berfikir sebagai dasar utama bagi setiap dosen atau mahasiswa yang hendak
memahami Pancasila. Metode saintifik itu tentu harus mengutanakan nilai
objektif, sistematik, metodologis, rasional, empirik, dan terbuka.
Sehubungan dengan itu maka tujuan
dari pengajaran Pancasila di kelas adalah untuk membangkitkan “daya kritis”
mahasiswa atau dosen dalam rangka untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang
terdalam. Maksudnya disini adalah pengajaran tidak boleh melakukan manipulasi
terhadap nilai kebaikan. Tafsir-tafsir terhadap Pancasila dan UU 1945 harus
bersifat argumentative , yang mengutamakan logika murni dan dasar-dasar
verifikasi. Pengajaran Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi hendaknya
dibawa menjadi “pendidikan dan pengajaran Pancasila konsteksual”, yaitu
menjadikan Pancasila berada dalam kondisi riil dan fenomena faktual dalam
kehidupan politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Artinya Pendidikan
Pancasila dikaitkan/dihubungkan dengan masalah-masalah yang aktual di
masyarakat, negara, dan bangsa, lalu dikaji/dianalisis melalui analisis
mahasiswa itu sendiri. Dengan demikian dapat membangkitkan daya kritis
mahasiswa dalam rangka mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam Pancasila
haruslah menjadi “lembaga kritis” terhadap segala kehidupan negara dan bangsa
ini secara emansipatoris.
Pendidikan Pancasila di era
reformasi sekarang ini memang memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan yang
mendasar, agar nilai dan substansi pendidikan Pancasila, sesuai dengan tujuan
reformasi total. Di era reformasi ini sebaiknya segala sesuatu yang bertalian
dengan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dikembalikan ke kawasan
“kedaulatan rakyat”.
Reformasi moral dan akhlak harus di
tempatkan di depan, dalam masyarakat Indonesia. Pemahaman moral dan akhlak
sebagai dasar sistem politik, ekomoni, hukum dan sosial budaya hendaknya
dilandasi oleh pemahaman tentang pendekatan filsafat (ontology, pistemologi,
dan aksiologi). Haruslah dikembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan. Tanpa adanya tumpuan moral
dan akhlak yang baik takkan dapat dibangun masyarakat madani yang religius dan
yang disiplin.
E.Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini
sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam
kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat
Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat
Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan
dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat
beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi
dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain
sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi
dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu
terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar
bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
F.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam
pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang
menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal–pasal UUD 1945 dan
diatur dalam peraturan perundangan.Selain bersifat yuridis konstitusional,
pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai
dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Nilai–nilai
luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat
subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan
kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh
karena memiliki nilai obyektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh
bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa
Indonesia dapat terwujud.
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Jadi
pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan
akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila
itu sendiri kepada anak didik.
Sedangkan Landasan Pendidikan Pancasila
Memiliki 4 Landasan Yaitu ; Landasan
Historis,Landasan Kulturan,Landasan Yuridis, Dan Landasan Filososi.
Tujuan kita mempelajari Pendidikan
Pancasila untuk membangkitkan “daya kritis” mahasiswa atau dosen dalam rangka
untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam.
Pancasila sebangai pandagan hidup bagi bangsa indonesia
sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai
luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Sedangkan
Pancasila sebangai Dasar negara dikarenakan mempunyai nilai–nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat subyektif
maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia,
sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan
bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab
DAFTAR PUSTAKA
10:32 PM 9/14/13
10:40 Pm
9/14/13
10:45 pm 9/14/13
10:48 pm 9/14/13
10:53 pm 19/14/13
10:56 pm 9/14/13
Ismaun. (1977). Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat
Negara RI. Bandung: Edisi ke
IV Karya Remaja.
Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Yogyakarta:
Paradigma.
Notonagoro. (1971). Pancasila Dasar Falsafah Negara
Republik Indonesia. Jakarta:
Pantjuran Tujuh.
Poespowardoyo, S. (1989). Filsafat Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Sogito. (2000). Pancasila Aspek Historis. Semarang.
TIM. (2010). Pendidikan Pancasila. Tondano: Universitas Negeri Manado.
10:59 PM 9/14/2013
11:01 PM 9/14/13
http://landasanpancasila.blogspot.com/ 11:04 pm
9/14/13
11:08 pm 9/14/13
11:10pm 9/14/13
11:14 pm 9/14/13
11:20 pm 9/14/13
11:22 pm 9/14/13
Kode Banner/Iklan Anda Di sini !
Sign up here with your email