Latar Belakang Pendidikan Pancasila Di Pergurauan Tinggi

Kode Banner/Iklan Anda Di sini !

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
Di Susun
O
L
E
H
IBNU SYUKUR (1302120086)
MUNZIR BASYIR (1302120056)
GUSTI HIBBUL NANDA (1302120060)
Dosen pembimbing :
M.THAIB ZAKARIA SE.M.Hum
Universitas Muhammadiyah Aceh
Fakultas Ekonomi Manajemen

2013/2014



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”PENDIDIKAN PANCASILA”.

Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kakak-kakak dan Abang-abang segenap Dosen pembimbing (Pak Ihsan,Bu khusniah) yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.

Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Banda Aceh, 18 September 2013







DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................................i
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ii
 DAFTAR ISI              .........................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1
        1.a. Latar Belakang Masalah .......................................................................................1
        1.b. Batasan Masalah ...................................................................................................1
        1.c. Tujuan Yang Ingin Disampaikan ..........................................................................1       
BAB II PENDIDIKAN PANCASILA...............................................................................4
        2.a.Pendidikan Pancasila ..............................................................................................4
        2.b. Latar Belakang Pendidikan Pancasila Di Pergurauan Tinggi ...............................4
        2.c.Landasan Pendidikan Pancasila...............................................................................5
        2.d. Landasan Historis Pendidikan Pancasila..........................................................5
        2.e. Landasan Kultural.........................................................................................5
        2.f. Landasan Yuridis...........................................................................................6
       
BAB III TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
        3.a. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa ........................................................8
        3.b Pancasila sebagai Dasar Negara.............................................................................8
BAB IV PENUTUP ............................................................................................................27
        4.a. Kesimpulan ...........................................................................................................27
        4.b. Saran .....................................................................................................................29
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................31





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
           
 Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
            Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
            Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B. Batasan Masalah
            
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2.Latar Belakang Pancasila di Perguruan Tinggi..?
2.Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara ?
3.Landasan PendidikanPancasila ?
4.Tujuan Pendidikan Pancasila ?

C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
     
            Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2.Pengertian Pendidikan Pancasila
3. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan    sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.Dan ingin mendalami atau menggali arti dari sila-sila Pancasila
4.Latar Belakang Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
5.Tujuan Pendidikan Pancasila



BAB II
PENDIDIKAN PANCASILA

A.Pendidikan Pancasila
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Sedangkan Pancasila Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti Panca artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
                                                      

B.Latar Belakang Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi
§  Tahun 1945 – 2004 negara Indonesia menuju demokrasi.
§  Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil rakyat ( DPR )
§  Tahun 1994 oleh AS baru memasukkan Civic Education dalam pendidikan
§  Dewan erpa merespon dan memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
§  Kecenderungan pembangunan kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia, mislanya jepang, Indonesia.
§  Era goalisasi di tingkat local maupun regional, pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan jaman.
§  Generasi muda mengatakan “Bela Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.
Kemudian muncul penelitian penelitian daei berbagai Negara di Dunia, yaitu :
§  Perlunya melakukan kajian ulang terhadap prinsip – prinsip dan tujuan pendidikan di Indonesia. UUD 1945 : 27( WNI wajib membela Negara)
§  Hasil penelitian menunjukkan gambaran yang beragam tentang prakte operasionalisasi pendidikan di berbagai Negara.
§  Pendidikan kewarganegaraan di Australia meliputi 3 mapel yaitu Sosiologi, Geografi, dan Sejarah.
§  Di hongkong pendidikan kewraganegaraan merupakan mata pelajaran pilihan melalui pelajaran eksra kurikuler, papan display, dan diskusi – diskusi tingkat sekolahan.
§  Di Jepang pendidikan Kewarganegaraan diberikan melalui pendidikan moral, agama, serta ilmu social, ketiga maple tersebut merupakan mapel wajib.
§  Di Taiwan mapel wajibnya yaitu ; sejarah, politik, bidang studi ekonomi, sosiologi, kewarganegaraan.
§  Di Indonesia menggunakan separate approach ( berdiri sendiri ) melalui mapel khusus yaitu ; Pkn, Mata kuliah dasar khusus untuk Perguruan Tinggi ( Pancasila dan kewiraan, penataran P4 ). Mata kuliah tersebut gagal karena terlalu normative, materi cenderung militeristik, dan pendidikan tak demokratis.
§  Beberapa kegagalan di atas memberikan gambaran bahwa perubahan paradigm dalam civic education yang dikembangkan di lembaga pendidikanPerubahan dalam paradigm materi diarahkan secara sistematis  pada pengembangan wacana demokrasi yang berkembang, sednagkan perubahan paradigm metodologis di arahkan untuk mengembangkan daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas – kelas yang partisipatif sehingga mereka benar benar dapat mengalami demokrasi dalam pembelajaran mereka.
§  Latar belakang di atas member pengertian akan pentingnya civic education di Indonesia atas pertimbangan lemahnya nilai – nilai good citizen pada masyarakat yang sedang mengalami transformasi dan nilai – nilai otoritarianisme ke nilai nilai demokrasi.
§  Dengan demikian perlu civic education sebagai salah satu jalan terbaik mengubah mentalitas masyarakat Indonesia agar menjadi warga Negara yang partisipatif di negerinya sendiri.
§  Sala satu peluang dalam mengembangkan civic education di Indonesia adalah melalui lembaga perguruan tinggi,Perguruan tinggi memiliki akses yang kuat dengan masyarakat, akrena kepercayaan masyarakat bahwa perguruan tinggi merupakan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang di aplikasikan melalui Tri Dharama Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.Di samping itu perguruan tinggi juga memiliki aksesa yang kuat untuk melibatkan elemen – elemen bangsa yang lain, seperti LSM.Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara.

Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
 C. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.Landasan Historis Pendidikan Pancasila
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang oleh para pendiri Negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan, yang meliputi lima prinsip yang kemudian diberi nama Pancasila.
Bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Oleh karena itu secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Makanya asal mula nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historic kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Setelah itu melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang-Undang Dasar, seperti UUD’45 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara tahun 1950 dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam pembukaan ketiga Undang-Undang Dasar itu tetap tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi keberadaannya. Oleh sebab itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.



2.Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa itu mudah terombang-ambing dari pergaulan, dari pengaruh yang berkembang di luar.
Kemudian Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.4 Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka bagi masuknya nilai-nilai baru yang positif. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila dengan perkembangan zaman. Sehingga dari pemikiran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki landasan cultural yang kuat bagi bangsa Indonesia.
3.Landasan Yuridis
Landasan yuridis pendidikan Pancasila dapat dideskripsikan sebagai berikut:
·        Dalam peraturan pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan tinggi pasal 13 (ayat 2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Perkuliahan Pendidikan Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 467/DIKTI/1999, yang merupakan penyempurnaan Keputusan Dirjen Dikti No. 356/DIKTI/1995.
·        Dalam SK Dirjen Dikti No. 467/DIKTI/1999 dijelaskan antara lain, (pasal 3) bahwa Pendidikan Pancasila dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang Pancasila sebagai filsafat/tata nilai bangsa, sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional dengan segala implikasinya. Sebelum dikeluarkan PP No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi, sebagai mana kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus Pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan Negara yang berlangsung serta sangat pesat disertai dengan pola kehidupan masyarakat.
·        Selanjutnya Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, didasarkan pada SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 265/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia, yang kemudian diganti oleh SK Dirjen Dikti Depdiknas No. 38/DIKTI/KEP/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang merupakan penjabaran dari SK Mendiknas No. 232 N/2000 dan ditopang oleh SK Mendiknas No. 045 N/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi.
4.Landasan Filosofis
Notonagaro menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kebenaran ilmiah, filosofis dan religious.Kebenaran Pancasila secara filosofis karena nilai-nilai Pancasila bersumber dari kodrat manusia. Nilai ketuhanan bersumber dari kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Sedangkan nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, (demokrasi) dan keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia.
Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara yang harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional. Kurangnya keteladanan dari penyelenggara negara dalam bidang moral, juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pendidikan kurang berhasil membentuk generasi muda menjadi pribadi yang mulia.
Secara filosofis dan objektif, nilai-nilai yang dituang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia. Menurut pendirinya negara Indonesia, dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.



BAB III

D.TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Melalui forum sidang BPUPKI dan PKI tahun 1945, oleh para pendiri negara (The Founding Fathers) RI, diinginkan agar pancasila dapat menjadi “dasar yang kekal dan abadi”, filosofisehe, gronslog, pengatur, pengisi, dan pengaruh hubungan hidup kita terhadap pribadi sendiri, terhadap sesama bangsa,terhadap pemilikan materil, terhadap alam semesta dan akhirnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meskipun era reformasi sekarang ini, gugatan terhadap Pancasila sedang ramai diperdebatkan dan dalam sidang istimewa tanggal 13 Desember 1998, MPR telah mengeluarkan TAP MPR/NO. II/MPR/1978 tentang P-4, namun kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi negara disepakati oleh anak bangsa untuk tetap dipertahankan, malahan mengusulkan agar reformasi itu diorintasikan pada upaya pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.
Sebagai konsekwensi lebih jauh ialah “Pendidikan Pancasila” di Perguruan Tinggi di Indonesia masih terus dilaksanakan, namun sangat perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan baik metode maupun substansinya. Salah satu metode pengajaran Pancasila di Perguruan tinggi ialah “metode saintifik” atau “metode filosofis”, yang menempatkan kebebasan berfikir sebagai dasar utama bagi setiap dosen atau mahasiswa yang hendak memahami Pancasila. Metode saintifik itu tentu harus mengutanakan nilai objektif, sistematik, metodologis, rasional, empirik, dan terbuka.
Sehubungan dengan itu maka tujuan dari pengajaran Pancasila di kelas adalah untuk membangkitkan “daya kritis” mahasiswa atau dosen dalam rangka untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam. Maksudnya disini adalah pengajaran tidak boleh melakukan manipulasi terhadap nilai kebaikan. Tafsir-tafsir terhadap Pancasila dan UU 1945 harus bersifat argumentative , yang mengutamakan logika murni dan dasar-dasar verifikasi. Pengajaran Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi hendaknya dibawa menjadi “pendidikan dan pengajaran Pancasila konsteksual”, yaitu menjadikan Pancasila berada dalam kondisi riil dan fenomena faktual dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Artinya Pendidikan Pancasila dikaitkan/dihubungkan dengan masalah-masalah yang aktual di masyarakat, negara, dan bangsa, lalu dikaji/dianalisis melalui analisis mahasiswa itu sendiri. Dengan demikian dapat membangkitkan daya kritis mahasiswa dalam rangka mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam Pancasila haruslah menjadi “lembaga kritis” terhadap segala kehidupan negara dan bangsa ini secara emansipatoris.
Pendidikan Pancasila di era reformasi sekarang ini memang memerlukan penyesuaian atau penyempurnaan yang mendasar, agar nilai dan substansi pendidikan Pancasila, sesuai dengan tujuan reformasi total. Di era reformasi ini sebaiknya segala sesuatu yang bertalian dengan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dikembalikan ke kawasan “kedaulatan rakyat”.
Reformasi moral dan akhlak harus di tempatkan di depan, dalam masyarakat Indonesia. Pemahaman moral dan akhlak sebagai dasar sistem politik, ekomoni, hukum dan sosial budaya hendaknya dilandasi oleh pemahaman tentang pendekatan filsafat (ontology, pistemologi, dan aksiologi). Haruslah dikembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan. Tanpa adanya tumpuan moral dan akhlak yang baik takkan dapat dibangun masyarakat madani yang religius dan yang disiplin.

E.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

F. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal–pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Nilai–nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.







BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Jadi pendidikan pancasila sendiri merupakan sekumpulan materi didikan dan pengenalan akan pancasila sebagai dasar negara, dan untuk menanamkan ideologi pancasila itu sendiri kepada anak didik.
Sedangkan Landasan Pendidikan Pancasila Memiliki 4 Landasan Yaitu ;  Landasan Historis,Landasan Kulturan,Landasan Yuridis, Dan Landasan Filososi.
Tujuan kita mempelajari Pendidikan Pancasila untuk membangkitkan “daya kritis” mahasiswa atau dosen dalam rangka untuk mencapai kebenaran dan kebaikan yang terdalam.
Pancasila sebangai pandagan hidup bagi bangsa indonesia sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Sedangkan Pancasila sebangai Dasar negara dikarenakan mempunyai nilai–nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif- subyektif.Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab













DAFTAR PUSTAKA 

10:32 PM 9/14/13
10:40 Pm 9/14/13
10:45 pm 9/14/13
10:48 pm 9/14/13
10:53 pm 19/14/13
10:56 pm 9/14/13
Ismaun. (1977). Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara RI. Bandung: Edisi ke IV Karya Remaja.
Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
Notonagoro. (1971). Pancasila Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
Poespowardoyo, S. (1989). Filsafat Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Sogito. (2000). Pancasila Aspek Historis. Semarang.
TIM. (2010). Pendidikan Pancasila. Tondano: Universitas Negeri Manado.
10:59 PM     9/14/2013
11:01 PM     9/14/13
http://landasanpancasila.blogspot.com/   11:04 pm   9/14/13
11:08 pm 9/14/13
11:10pm 9/14/13
11:14 pm 9/14/13
11:20 pm 9/14/13
11:22 pm 9/14/13


Kode Banner/Iklan Anda Di sini !
Previous
Next Post »